JANGAN TAKUT GAGAL (karena sukses ada setelah kegagalan)

Jumat, 13 November 2015

THE BUSSINESS MODEL CANVAS

Tugas Kelompok Pengantar Bisnis Informatika (Softskill)


Kelas  :  4iA15 
 ANDHIKA DWI PRATAMA    (50412742)
 HARRIS DWINANTO              (53412331)
 M. ANWAR ADRIANTO         (54412301)
 NAUFAL HIBBAN                    (55412263)
 RYAN BAYU ARDIANTO         (56412254)

SATRIA ADITYA PANGESTU   (56412866)


Untuk melihat hasil diskusi kelompok kami silahkan klik disini

Kamis, 12 November 2015

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma

Perseroan Terbatas (PT)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang berbadan hukum
  • Jenis Perusahaan :
  1. PT. Swasta non PMA/PMDN
  2. PT. BUMN (Badan Usaha MIlik Negara)
  3. PT. BUMD (Badan Usaha MIlik Desa/Daerah)
  4. PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PT. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  • Dasar Hukum : Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan. Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
  • Modal Perusahaan : Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya. Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta). Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT). Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham). Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Perseroan Komanditer (CV)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer). Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya. Pesero Diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya, ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan .
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif. Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV). Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  •  Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Firma

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma. Artinya, adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma). Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Nama             : Andhika Dwi P
Kelas             : 4ia15
Npm              : 50412742
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika

Cara Pendirian Badan Usaha (PT)

Pendirian perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dengan ketentuan dan persiapan sesuai prosedur mendirikan perusahaan (PT) dibawah ini:

Ketentuan Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan.
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Perusahaan (PT)
Hal penting yang harus dilakukan sebagai persiapan mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data dan persyaratan utama untuk mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian kepada Notaris meliputi:
  1. Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan.
  2. Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP.
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap.
  4. Besarnya jumlah modal dasar perusahaan.
  5. Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  6. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha).
  7. Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris).
  8. Melampirkan KTP para pendiri perusahaan.
  9. Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris).
  10. Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan.

Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Untuk mendirikan perusahaan (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris yang anggaran dasarnya harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum.

Berikut prosedur mendirikan perusahaan (PT):

  1. Permohonan pendirian Perseroan Terbatas dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan diatas untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
  2. Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat notulen atau salinan anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinnya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para pendiri atau kuasa dapat melakukan koreksi kepada Notaris jika terdapat kesalahan dalam penulisan.
  3. Jika notulen atau salinan anggaran dasar Perseroan Terbatas sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. Di dalam akta pendirian tertulis hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
  4. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kemudian diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri selesai maka sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)  sudah berdiri.

Nama             : Andhika Dwi P
Kelas             : 4ia15
Npm              : 50412742
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika