Pendirian perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dengan ketentuan
dan persiapan sesuai prosedur mendirikan perusahaan (PT) dibawah ini:
Ketentuan Mendirikan Perusahaan (PT)
- Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para
pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan
modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat
perseroan terbatas didirikan.
- Selain
sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan
ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
- Memiliki
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan
oleh para pendiri perusahaan.
- Pemakaian
nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai
secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- Pengurus
perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang
Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
- Perusahaan
harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah
Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada
dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN
atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
- Perusahaan memiliki
maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan
Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Pendirian
perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang
yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
- Anggaran
dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Perusahaan (PT)
Hal penting yang harus dilakukan sebagai persiapan
mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas sebagai data dan persyaratan utama untuk
mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian kepada Notaris meliputi:
- Nama
Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan.
- Data
lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP.
- Tempat
dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap.
- Besarnya
jumlah modal dasar perusahaan.
- Data
pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
- Maksud
dan tujuan perusahaan (bidang usaha).
- Data
susunan pengurus (Direksi dan Komisaris).
- Melampirkan
KTP para pendiri perusahaan.
- Melampirkan
NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris).
- Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan.
Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan (PT) dibutuhkan minimal 2
(dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta
Otentik oleh Notaris yang anggaran dasarnya harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum.
Berikut prosedur mendirikan perusahaan (PT):
- Permohonan
pendirian Perseroan Terbatas dapat diajukan oleh para pendiri
bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau
memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa
kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang
dibutuhkan diatas untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
- Sesuai
dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya,
kemudian Notaris akan membuat notulen atau salinan anggaran dasar
perseroan terbatas yang sama isinnya dengan akta pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para
pendiri atau kuasa dapat melakukan koreksi kepada Notaris jika
terdapat kesalahan dalam penulisan.
- Jika
notulen atau salinan anggaran dasar Perseroan Terbatas sudah
ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri
perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat
dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan
Terbatas yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh
Notaris. Di dalam akta pendirian tertulis hari, tanggal,
bulan dan tahun sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
- Akta
Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kemudian diajukan
oleh Notaris kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan
Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Perseroan Terbatas mendapatkan status sebagai Badan Hukum
setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan
HAM RI.
Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan oleh Menteri selesai maka sebuah perusahaan berbentuk Badan
Hukum Perseroan Terbatas (PT) sudah berdiri.
Nama : Andhika Dwi P
Kelas : 4ia15
Npm : 50412742
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar