JANGAN TAKUT GAGAL (karena sukses ada setelah kegagalan)

Kamis, 12 November 2015

Cara Pendirian Badan Usaha (PT)

Pendirian perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dengan ketentuan dan persiapan sesuai prosedur mendirikan perusahaan (PT) dibawah ini:

Ketentuan Mendirikan Perusahaan (PT)

  1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
  2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan.
  3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
  4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
  5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
  7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
  9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
  10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Perusahaan (PT)
Hal penting yang harus dilakukan sebagai persiapan mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data dan persyaratan utama untuk mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian kepada Notaris meliputi:
  1. Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan.
  2. Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP.
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap.
  4. Besarnya jumlah modal dasar perusahaan.
  5. Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  6. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha).
  7. Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris).
  8. Melampirkan KTP para pendiri perusahaan.
  9. Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris).
  10. Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan.

Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT)

Untuk mendirikan perusahaan (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris yang anggaran dasarnya harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum.

Berikut prosedur mendirikan perusahaan (PT):

  1. Permohonan pendirian Perseroan Terbatas dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan diatas untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
  2. Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat notulen atau salinan anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinnya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Pada tahap ini para pendiri atau kuasa dapat melakukan koreksi kepada Notaris jika terdapat kesalahan dalam penulisan.
  3. Jika notulen atau salinan anggaran dasar Perseroan Terbatas sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. Di dalam akta pendirian tertulis hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
  4. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kemudian diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri selesai maka sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)  sudah berdiri.

Nama             : Andhika Dwi P
Kelas             : 4ia15
Npm              : 50412742
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar