Perseroan Terbatas (PT)
- Bentuk
Perusahaan : Badan usaha yang berbadan hukum
- Jenis
Perusahaan :
- PT.
Swasta non PMA/PMDN
- PT.
BUMN (Badan Usaha MIlik Negara)
- PT.
BUMD (Badan Usaha MIlik Desa/Daerah)
- PT.
PMA (Penanaman Modal Asing)
- PT.
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
- Dasar
Hukum : Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang
PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pendiri
Perusahaan : Jumlah pendiri perseroan
terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga
negara Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara
asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus mengambil bagian
saham pada saat perseroan terbatas didirikan. Setelah PT mendapatkan
status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala
resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung
jawab pribadi para pendiri perusahaan.
- Nama
Perusahaan : Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam
pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang
sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
- Modal
Perusahaan : Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau
perubahannya. Modal perseroan terbatas ditentukan sebagai
berikut: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh
juta). Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.
12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri
Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Ketentuan modal
tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
- Pengurus
Perusahaan : Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang
terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk
Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka
salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris
Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali
ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan
berdasarkan RUPS.
- Proses
Pendirian Perusahaan : Pendirian badan hukum PT harus dibuat
dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur
Mendirikan Perusahaan (PT). Akta Pendirian PT harus mendapatkan
Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
- Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan anggaran dasar harus
berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham). Setiap perubahan
anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Perseroan Komanditer (CV)
- Bentuk
Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
- Jenis
Perusahaan : Swasta Nasional
- Dasar
Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pendirian CV.
- Pendiri
Perusahaan : Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau
lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara
Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero
Pasif/Diam (komanditer). Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan
jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan
kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya. Pesero
Diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal
yang disetor ke dalam perusahaan.
- Nama
Perusahaan : Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau
CV. Artinya, ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan .
- Modal
Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian
atau perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam
perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para
pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat
perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100%
modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara
Indonesia.
- Pengurus
Perusahaan : Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang
yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif. Pesero Aktif adalah
orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk
kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Pesero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal
yang diberikan kepada perusahaan.
- Proses
Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha CV harus dibuat
dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur
Mendirikan Perusahaan (CV). Akta Pendirian CV tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
- Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan
Persetujuan Menteri
Firma
- Bentuk
Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
- Jenis
Perusahaan : Swasta Nasional
- Dasar
Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
- Pendiri
Perusahaan : Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau
lebih. Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia. Para pendiri
terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan
masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara
bersama-sama dengan harta pribadinya.
- Nama
Perusahaan : Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma. Artinya, adanya
kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
- Modal
Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian
& perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam
perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para
pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri
yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari
dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
- Pengurus
Perusahaan : Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai
Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama
perusahaan.
- Proses
Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat
dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur
Mendirikan Perusahaan (Firma). Akta Pendirian Firma tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
- Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan
Persetujuan Menteri
Kelas : 4ia15
Npm : 50412742
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar