JANGAN TAKUT GAGAL (karena sukses ada setelah kegagalan)

Kamis, 12 November 2015

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma

Perseroan Terbatas (PT)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang berbadan hukum
  • Jenis Perusahaan :
  1. PT. Swasta non PMA/PMDN
  2. PT. BUMN (Badan Usaha MIlik Negara)
  3. PT. BUMD (Badan Usaha MIlik Desa/Daerah)
  4. PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PT. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  • Dasar Hukum : Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan. Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
  • Modal Perusahaan : Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya. Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta). Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT). Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham). Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Perseroan Komanditer (CV)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer). Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya. Pesero Diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya, ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan .
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif. Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV). Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  •  Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Firma

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma. Artinya, adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma). Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Nama             : Andhika Dwi P
Kelas             : 4ia15
Npm              : 50412742
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar